Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tahun 2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sekaligus penyampaian hasil akhir kerja pansus RTRWK yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Utara berlangsung lancar.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, SE, M.IP, didampingi Wakil Ketua I DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, Wakil Ketua II H. Acep Tion, SH, yang dihadiri Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra SH, Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Unsur FKPD Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan Undangan lainnya.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam sambutannya menyampaikan Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Barito Utara 2018-2038 telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan legislasi, baik pembahasan dengan pansus RTRWK maupun gabungan komisi maka pada hari ini kita dengarkan bersama fraksi-fraksi pendukung dewan meyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah untuk nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut dengan disetujuinya rancangan daerah tentang tata ruang wilayah Kabupaten Barito Utara (RTRWK) nantinya akan menjadi pedoman pembangunan Barito Utara dalam jangka waktu 20 tahun kedepan, sejak ditetapkannya tahun 2018 sampai 2038. RTRWK sangat penting ibarat sebuah permadani pembangunan dan merupakan identitas daerah.
"Kami meyakini jika kedepan RTRWK Barito Utara sudah disahkan secara resmi akan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan potensi daerah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Barito Utara"Tutup H. Nadalsyah.(Diskominfosandi2018/FH.)